pedoman-amortisasi-aset-tak berwujud
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar entitas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat melakukan amortisasi Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu adanya suatu Pedoman Amortisasi Aset Tak Berwujud;
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah, perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara pemusnahan dan penghapusan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 71/2010; PP 27/2014; Permendagri 80/2015; Permendagri 64/2013; Permendagri 19/2016; dan Perda Bengkulu Utara 6/2016.
- Materi Pokok: Peraturan Bupati ini mengatur Amortisasi yang berada pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengaturan Amortisasi meliputi:
a. tujuan dan obyek Amortisasi;
b. pelaksanaan Amortisasi;dan
c. syarat perhitungan Amortisasi
Pedoman Amortisasi dalam Peraturan Bupati ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- 10 Halaman
|