Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 70 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN KECAMATAN TIPE A DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kecamatan merupakan perangkat daerah menyelenggarakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan, kesejahteraan sosial dan urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 70 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN KECAMATAN TIPE A DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
10 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2016
Tanggal Berlaku
10 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 71
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan