Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 69 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Penunjang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
10 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2016
Tanggal Berlaku
10 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 70
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 64 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan