Materi Pokok: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Diklat Pegawai; c. Bidang Perencanaan dan Pegembangan Sumber Daya Manusia; d. Bidang Mutasi Kepegawaian; e. Unit Pelaksanan Teknis; dan f. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat