Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Asas Dan Ruang Lingkup, Kewajiban, Hak Dan Larangan, Tata Kelola Pelayanan Publik, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat