Materi Pokok: Badan Pendapatan Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Keuangan khusus di bidang pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan kabupaten. Badan Pendapatan Daerah terdiri dari: a. Sekretariat; b. Bidang Pendataan dan Pendaftaran; c. Bidang Penetapan; d. Bidang Penagihan; e. Bidang Pembukuan dan Pelaporan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat