Materi Pokok: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pertanian yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Prasarana dan Sarana; c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura; d. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; e. Bidang Penyuluhan; f. Unit Pelaksana Teknis; g. Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat