kedudukan-sotk-dinas tanaman pangan-holtikultura dan peternakan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; Permentan 43/Permentan/OT.010/8/2016; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
- Materi Pokok: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pertanian yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Prasarana dan Sarana;
c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
d. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
e. Bidang Penyuluhan;
f. Unit Pelaksana Teknis;
g. Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan;
dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Pertanian dan Peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
- 26 Halaman
|