Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Usaha Budidaya Burung Walet, Kewajiban Pengusaha, dan Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan