Materi Pokok: Dinas Pariwisata merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata yan menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pariwisata terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dan Mancanegara; d. Bidang Pengembangan Kelembagaan Pariwisata; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat