Materi Pokok: Dinas Perikanan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perikanan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Perikanan terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil; c. Bidang Perizinan dan Pembinaan Pelaku Usaha; d. Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan; e. Unit Pelaksana Teknis; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat