Materi Pokok: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan; c. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca; d. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; e. Bidang Pengelolaan Arsip; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat