kedudukan-sotk-dinas kearsipan dan perpustakaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; Peraturan kepala arsip nasional 10/2016; peraturan kepala arsip nasional 30/2016; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
- Materi Pokok: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan Perangkat Daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan;
c. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca;
d. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan;
e. Bidang Pengelolaan Arsip;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
- 18 Halaman
|