Materi Pokok: Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Layanan Kepemudaan; c. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; d. Bidang Pembudayaan Olahraga; e. Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat