Materi Pokok: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan ; c. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi; d. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat