Materi Pokok: Dinas Perhubungan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Perhubungan terdiri dari : a. Sekretariat; b. BidangLalu Lintas dan Angkutan; c. Bidang Prasarana dan Keselamatan; d. Unit Pelaksana Teknis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat