Materi Pokok: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan kabupaten. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pengendalian Penduduk; c. Bidang Keluarga Berencana; d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; e. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat