Materi Pokok: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; c. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; d. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; e. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat