Materi Pokok: Dinas Lingkungan Hidup merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Tata Lingkungan; c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3; d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; e. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat