Materi Pokok: Dinas Ketahanan Pangan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pangan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Ketahanan Pangan terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; c. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan; d. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat