Materi Pokok: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan bidang kebakaran yang menjadi kewenangan Kabupaten. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pembinaan Masyarakat; c. Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Sarana Prasarana; d. Bidang Penegakan Peraturan Daerah; e. Bidang Perlindungan Masyarakat; f. Bidang Penanggulangan Kebakaran; g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat