Materi Pokok: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Perumahan; c. Bidang Kawasan Permukiman; d. Bidang Pertanahan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat