Materi Pokok: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan kabupaten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Sumber Daya Air; c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Cipta Karya; e. Bidang Jasa Konstruksi; f. Bidang Penataan Ruang; g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat