Materi Pokok: Dinas Pendidikan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pendidikan terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal; c. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; e. Bidang Pembinaan Ketenagaan; f. Bidang Kebudayaan; g. Unit Pelaksana Teknis; h. Satuan Pendidikan; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat