Materi Pokok: Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2015 terdiri dari: 1. Jumlah Pendapatan Rp. 1.010.474.996.177,61 2. Jumlah Belanja Rp. 989.349.003.888,42 3. Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 111.392.796.604,01 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 132.518.788.893,20 Ringkasan laporan realisasi anggaran tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati Bengkulu Utara ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat