perencanaan-kebutuhan-bmd
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 27/2014; PP 84/2014; Permendagri 19/2016; dan Perda Bengkulu Utara 6/2016.
- Materi Pokok: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pejabat pengelola barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Barang milik daerah dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan
kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah
daerah. Barang milik daerah tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
- Segala bentuk peraturan yang ada sebelum Peraturan Bupati ini dikeluarkan/ditetapkan dinyatakan tetap/masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi Peraturan Bupati ini.
- 27 Halaman
|