Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini adalah untuk menjadi Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Tujuan ditetapkannya Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini adalah agar Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat