Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 18 ditambah ayat (4) sampai dengan ayat (13) 2. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf e, ayat (8), ketentuan lampiran VII sampai dengan lampiran XI diubah, ditambah ayat (10) sampai dengan ayat (12) 3. Ketentuan Pasal 33 ditambah ayat (4) sampai dengan ayat (7) 4. Ketentuan Pasal 40 huruf e diubah 5. Ketentuan Pasal 42 ayat (7), lampiran XIV Pasal 42 ayat (8), lampiran XV Pasal 42 ayat (9), dan lampiran XVII Pasal 42 ayat (13) diubah 6. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat