Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II Perbup No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat