Peraturan Bupati ini mengatur pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Penentuan besarannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Mekanisme penghitungan besaran TPP ditihitung berdasarkan aspek disiplin kerja. Selain mendapatkan TPP, pegawai masih dapat diberikan penghasilan lainnya sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat