Pencabutan-partisipisasi pihak ketiga-kendaraan bermotor-dari luar provinsi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2017/NO.6, LL PROV.KALBAR: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Kepada Daerah Atas Kendaraan Bermotor Dari Luar Provinsi Yang Masuk Ke Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Pertimbangan Pergub ini adalah perlunya pencabutan atas Pergub nomor 29 Tahun 2011 mengingat dasar penerbitan peraturan tersebut juga telah dicabut dengan adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Kepmendagri Bidang Keuangan Daerah dan pembangunan Daerah Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga.
- UU nomor 25 Tahun 1956; UU nomor 28 tahun 2009; UU nomor 23 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 415)
- Pencabutan Pergub nomor 29 Tahun 2011 mengingat dasar penerbitan peraturan tersebut juga telah dicabut dengan adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pergub nomor 29 Tahun 2011
- 2 Halaman
|