Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang kewenangannya berada pada Balitbangda. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilaksanakan secara swakelola dan dapat dilaksanakan oleh penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat penerima hibah. Selain itu, pelaksanaan penelitan dan pengembangan dapat menggunakan dan/atau memanfaatkan tenanga ahli dan/atau narasumber dengan kompetensi di bidang keahliannya. Penelitan dan pengembangan juga dapat melibatkan pihak ketiga yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian dan pengembangan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
25 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2017
Tanggal Berlaku
25 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan