Peraturan Bupati ini mengatur tentang kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang kewenangannya berada pada Balitbangda. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilaksanakan secara swakelola dan dapat dilaksanakan oleh penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat penerima hibah. Selain itu, pelaksanaan penelitan dan pengembangan dapat menggunakan dan/atau memanfaatkan tenanga ahli dan/atau narasumber dengan kompetensi di bidang keahliannya. Penelitan dan pengembangan juga dapat melibatkan pihak ketiga yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian dan pengembangan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat