Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 14 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2017. 1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1·(satu) Pasal yakni Pasal 2A 2. Diantara Pasal 3 dan Paaal 4, Disisipkan 1 Hal-hal yang tidak diatur didalam Peraturan Walikota ini masih tetap berlaku dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan