Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2017. 1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1·(satu) Pasal yakni Pasal 2A 2. Diantara Pasal 3 dan Paaal 4, Disisipkan 1 Hal-hal yang tidak diatur didalam Peraturan Walikota ini masih tetap berlaku dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat