peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; bagian desa ; tata cara pengalokasian ; pengelolaan dana bagian hasil pajak dan retribusi ; penyaluran dan pencairan ; penggunaan dana bagian hasil pajak dan retribusi ; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat