Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN SELUMA. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan program kantor; b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan; c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan; d. pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan; dan e. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan. Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. TATA KERJA Pasal 14 Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten Seluma sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat