Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1994

Pengesahan Protokol Perubahan Atas Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Dengan Protokol, Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 5 Maret 1973, Dan Protokol Perubahan Yang Ditandatangani Di Kuala Lumpur Pada Tanggal 22 Juli 1991

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Atas Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Dengan Protokol, Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 5 Maret 1973, Dan Protokol Perubahan Yang Ditandatangani Di Kuala Lumpur Pada Tanggal 22 Juli 1991
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 1994
Tanggal Pengundangan
24 Februari 1994
Tanggal Berlaku
24 Februari 1994
Sumber
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan