1994
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11,
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Protokol Perubahan Atas Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Dengan Protokol, Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 5 Maret 1973, Dan Protokol Perubahan Yang Ditandatangani Di Kuala Lumpur Pada Tanggal 22 Juli 1991
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 1994.
|