Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialokasikan secara merata kepada semua desa. Alokasi dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing desa. Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dipergunakan untuk; a. belanja alat tulis kantor; b. belanja rekening listrik, telepon dan air; c. belanja pengadaan sarana administrasi desa; dan d. belanja makan dan minum rapat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat