Wakil Bupati mempunyai tugas: a. membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; b. membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa; d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah daerah; e. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila berhalangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat