Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 31 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Pamekasan No 5 Tahun 2010 tentang hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memberikan dana hibah biaya operasional kepada jemaah calon haji dengan klasifikasi sebagai berikut: a. biaya pengadaan seragam nasional; b. biaya transportasi pengangkutan jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasl ke daerah; dan c. biaya ongkos naik haji bagi Tim Pemandu Haji Daerah yang mengiringi jemaah haji.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Pamekasan No 5 Tahun 2010 tentang hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
18 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2011
Tanggal Berlaku
18 Juli 2011
Sumber
BD No 27 Seri E
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan