Memberikan dana hibah biaya operasional kepada jemaah calon haji dengan klasifikasi sebagai berikut: a. biaya pengadaan seragam nasional; b. biaya transportasi pengangkutan jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasl ke daerah; dan c. biaya ongkos naik haji bagi Tim Pemandu Haji Daerah yang mengiringi jemaah haji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat