Pemberian bantuan sosial harus didasarkan atas 4 (empat) kriteria yang jelas yaitu : a. tujuan penggunaan; b. pemberi bantuan; c. persyaratan penerima bantuan; dan d, bersifat sementara atau berkelanjutan. Bentuk Pemberian belanja bantuan sosial adalah : a. Uang; b. Barang; dan c. Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat