Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 10A Tahun 2016

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETAIP DESA TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, tata cara penghitungan dan pembagian dana desa, mekanisme dan tahapan penyaluran, prioritas penggunaan dana desa, penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 10A Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETAIP DESA TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
10A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
22 April 2016
Tanggal Pengundangan
22 April 2016
Tanggal Berlaku
22 April 2016
Sumber
BD 10A/2016
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan