Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2011

Perubahan atas Perbup Pamekasan No 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pondok Pesantren /Yayasan Masjid dan Musholla

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hlbah Bagi Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Musholla diubah sebagai berikut: 1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la); 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan yang semula tertulis Pasal 8 diubah Pasal 9; 7. Ketentuan yang semula tertulis Pasal 9 dan Pasal 10 diubah menjadi Pasal 10 dan Pasal 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pondok Pesantren /Yayasan Masjid dan Musholla
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2011
Tanggal Berlaku
07 Maret 2011
Sumber
BD No 11 Seri E
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan