Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hlbah Bagi Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Musholla diubah sebagai berikut: 1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la); 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan yang semula tertulis Pasal 8 diubah Pasal 9; 7. Ketentuan yang semula tertulis Pasal 9 dan Pasal 10 diubah menjadi Pasal 10 dan Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat