Peraturan Bupati ini terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Sasaran dan Jenis Kerjasama denga Perantau, BAB IV Hak dan Kewajiban, BAB V Tata Cara Kerjasama, BAB VI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB VII Sistem Pelaporan dan Evaluasi, BAB VIII Sanksi dan Penghargaan, BAB IX Ketentuan Umum, dan terdiri dari 16 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat