Izin Penyelenggaraan Reklame terdiri atas : a. Izin Penyelenggaraan Reklame Insidental; dan b. lzln Penyelenggaraan Reklame Permanen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat