Alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan dipergunakan untuk mendanai kegiatan : a. penunjang Operasional Lembaga Pemerintahan ; dan b. Pemberdayaan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat