Peraturan Bupati ini terdiri dari BAB I Ketemtuan Umum, BAB II Jenis Pelayanan Kesehatan, BAB III Tata Cara Pendaftaran, BAB IV Besarnya Tarif Layanan, BAB V Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran, BAB VI Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan, BAB VII Pengelolaan Pembangunan Penerimaan BLUD RSUD Arosuko, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 27 Pasal serta Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat