Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat