Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 2A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Bagi Anggota Masyarakat Berprestasi diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah; 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat