Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2007

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT DESA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT DESA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
13 November 2007
Tanggal Pengundangan
29 November 2007
Tanggal Berlaku
29 November 2007
Sumber
LD No.54. 2007
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan