Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2007

PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BANGKA TENGAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI BIDANG PERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2007 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BANGKA TENGAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI BIDANG PERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
17 April 2007
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2007
Tanggal Berlaku
09 Mei 2007
Sumber
LD No.45. 2007
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 7 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BANGKA TENGAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI BIDANG PERIZINAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan