Pengaturan penyelenggaraan Karaoke dimaksudkan untuk: a. memberikan pedoman bagi Pengusaha Karaoke dalam mendirikan dan mengelola Karaoke; dan b. menata, mengawasi, dan mengendalikan Karaoke. Pasal 3 Pengaturan penyelenggaraan Karaoke bertujuan untuk: a. tersedianya Karaoke yang berkualitas dan berdaya guna; dan b. terjaminnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Karaoke.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat