Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2016

Pola Tata Kelola RSUD dr.H. Slamet Martodirdjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pola tata kelola RSUD terdiri atas: A. tata kelola korporasi ( Corporate By Laws) mempunyai prinsip dasar sebagai berikut: transparansi; akuntabilitas; responsibilitas; independensi; dan kesetaraan dan kewajaran. Tata Kelola Korporasi: Identitas RSUD; Visi, Misi, Tujuan dan Motto RSUD; Kedudukan, tugas dan Fungsi RSUD, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemda; Dewan Pengawas; Susunan Organisasi; Hubungan Kerja; Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana; Satuan Pengawas Internal; Pengelolaan SDM; Pengelolaan Sumber Daya Lain; Perencanaan dan Penganggaran; Pengelolaan Keuangan; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal. B. Peraturan internal staf medis (Medical Sta/ ByLaws). Medical Staff By Laws dibuat dengan maksud untuk menciptakan kerangka kerja (framework) agar staf medis dapat melaksanakan fungsi profesionalnya dengan baik guna menjamin terlaksananya mutu layanan medis dan keselamatan pasien sebagaimana yang diharapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola RSUD dr.H. Slamet Martodirdjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2016
Tanggal Berlaku
15 Februari 2016
Sumber
BD No 6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 919 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan